Untuk memastikan kehidupan bermasyarakat dapat berjalan dengan baik dan berkeadilan, suatu negara, termasuk Indonesia, memiliki sistem kekuasaan kehakiman yang bertugas memutus dan menyelesaikan suatu perkara. Suatu badan atau institusi yang menangani perkara tersebut disebut pengadilan. Sedangkan prosesnya disebut peradilan.
Mungkin sudah cukup jelas perbedaan antara peradilan dan pengadilan seperti yang telah disinggung di atas. Jika ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan keduanya, silahkan scrolling sampai di bawah ini, ya.
Namun, selain itu, terdapat juga pengadilan khusus yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung. Sebagai contohnya Peradilan Khusus tersebut adalah pengadilan niaga, pengadilan anak, pengadilan hak asasi manusia (HAM), pengadilan hubungan industrial, pengadilan pajak, dan lain sebagainya.
Nah itulah uraian mengenai perbedaan peradilan dan pengadilan, berikut dengan penjelasan kaitannya dengan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa, pengadilan adalah lembaga atau badan yang digunakan sebagai tempat subjek hukum mencari keadilan, sedangkan peradilan adalah sebuah proses yang harus dilalui untuk menegakkan hukum dan keadilan sebagai sebuah upaya untuk mencari keadilan itu sendiri.
Post a Comment for "Mengenal Perbedaan Peradilan dan Pengadilan, Berikut UU Kekuasaan Kehakiman!"