Seperti halnya profesi lain, misalnya dokter, perawat, dan advokat, profesi Arsitek juga harus memiliki sertifikat keahlian, berupa Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA).
Penerbitan STRA arsitek ini berguna untuk memberi perlindungan dan kepastian hukum untuk arsitek, pengguna jasa arsitek, praktik arsitek, karya arsitektur, dan masyarakat selaku pengguna jasa arsitek.
Sebelumnya, bukti kompetensi arsitek adalah Sertifikat Keahlian (SKA), SKA 101 (SKA Sub Bidang Arsitektur) dari asosiasi manapun yang teregristrasi LPJK. Namun, setelah diberlakuannya Undang-undang Nomor 6 tahun 2017 yang diikuti peraturan berikutnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Arsitek dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR kemudian membentuk Dewan Arsitek Indonesia (DAI) yang diberi tugas untuk menerbitkan STRA asritek dan SKA 101 sudah tidak berlaku lagi.
Nah, apa itu STRA arsitek? Bagaimana cara mengajukan permohonannya? Baca selengkapnya pada penjelasan di bawah ini.
Apa itu STRA Arsitek? Ini Perbedaan STRA dan Lisensi Arsitek
STRA arsitek adalah bukti tertulis bagi arsitek untuk dapat menjalankan tugas dan praktiknya sesuai dengan aspek keandalan dan keselamatan dalam merancang bangunan.
Dengan STRA, seorang arsitek akan memiliki perlindungan hukum atas karya arsitekturnya. Selain itu, masyarakat selaku konsumen juga lebih percaya terhadap kemampuan yang dimiliki oleh penyedia jasa arsitek.
Dengan diberlakukannya STRA, seorang arsitek dituntut untuk meningkatkan pengetahuan dan juga nilai tambah dalam mencipatkan karya asritektur. Kewajiban memiliki STRA bagi asritek ini sangat penting, terutama untuk menjaga standar kualitas dan profesionalitas para Arsitek di Indonesia.
Sedangkan lisensi arsitek merupakan bukti tertulis yang berlaku sebagai surat tanda penanggung jawab Praktik Arsitek sehingga yang bersangkutan memiliki wewenang untuk penyelenggaraan izin mendirikan bangunan dan perizinan lainnya. Lisensi hanya bisa ini diperoleh setelah arsitek memiliki STRA.
Untuk mengantongi Lisensi Arsitek, seorang arsitek perlu melalui sebuah ujian yang dilakukan untuk mengukur penguasaannya mengenai peraturan bangunan dan peraturan membangun di wilayah provinsi yang menerbitkan Lisensi.
Selain mengikuti ujian Lisensi, arsitek yang ingin mendapatkan bukti lisensi juga harus mendapatkan rekomendasi dari organisasi profesi. Pemohon lisensi arsitek ini mengajukan permohonannya kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan perizinan di tingkat provinsi.
Adapun materi uji lisensi yang harus dikuasi oleh pemohon adalah terkait dengan kaidah tata ruang dan arsitektur lokal di wilayah provinsi di mana lisensi akan diterbitkan. Setelah mengantongi STRA dan Lisensi maka seorang arsitek tersebut dapat menjalankan praktiknya secara professional.
Aturan Terkait STRA Arsitek
Kewajiban seorang Arsitek memiliki STRA telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6108)
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemeritnah No 15/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 6/2017 tentang Arsitek serta Peraturan Dewan Arsitek Indonesia No 2/2021 tentang Surat tanda Registrasi Arsitek (STRA)
- Peraturan Dewan Arsitek Indonesia No. 2 Tahun 2021 tentang Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA)
Peraturan perundang-undangan di atas tidak hanya mengatur tentang syarat dan tata cara penerbitan STRA, akan tetapi juga mengatur tentang sanksi bagi seseorang yang menjalankan tugas dan praktik arsitek tanpa memiliki STRA.
Dan yang berwenang untuk menerbitkan STRA aristek dan juga memberikan sanksi tersebut adalah Dewan Arsitek Indonesia (DAI). Anggota DAI meliputi perwakilan dari unsur anggota organisasi profesi, pengguna jasa arsitek, dan juga perguruan tinggi.
Penerbitan dan Cara Mendapatkan Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA)
Jika Anda ingin mengajukan permohonan untuk mendapatkan STRA arsitek, maka dapat mengikuti salah satu dari dua pilihan jalur mekanisme penerbitan STRA, yaitu:
1. Mekanisme pendidikan profesi
Yaitu setelah calon arsitek lulus dari pendidikan S-1 Arsitektur, kemudian mengikuti tahapan Pendidikan Profesi (PPAr) selama 1 tahun, lalu mengikuti magang paling singkat selama dua tahun.
Ketika sudah menjalankan pendidikan profesi berijazah dan mendapatkan keterangan telah menjalankan magang dari IAI, calon arsitek kemudian mengikuti uji kompetensi.
Jika lulus, maka kandidat arsitek selanjutnya melengkapi aplikasi dan administrasi dengan cara melampirkan sertifikat lulus uji kompetensi untuk kemdudain Dewan Asitek Indonesia (DAI) akan mengeluarkan STRA Arsitektur.
2. Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
Yaitu calon pemohon STRA arsitek telah memiliki pengalaman kerja praktik Arsitek minimal selama 10 tahun. Kemudian, calon pemohon ini akan diminta untuk mengikuti uji kompetisi. Selanjutnya, pemohon wajib mengajukan permohonan di Aplikasi STRA Dewan, yang kemudian akan dilakukan verifikasi dan validasi data.
Sebagai tambahan informasi, uji Kompetensi yang akan dihadapi oleh kandidat asritek berupa materia yang berkaitan dengan Standar Kompetensi Arsitek dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masa Berlaku dan Biaya STRA Arsitek
Ketentuan umum yang berlaku mengenai perpanjangan STRA astitek adalah masa berlaku STRA hanya dalam jangka lima tahun dan pemohon dapat memperpanjangnya dengan melakukan registrasi ulang.
Untuk perpanjangan STRA, syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon adalah melengkapi aplikasi dan administrasi STRA. Selain itu, pemohon juga wajib memenuhi kewajiban Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Untuk penerbitan dan perpanjangan STRA, pemohon akan dikenakan biaya administrasi sesuai dengan kategorinya.
Penutup
Dalam mendukung keprofesian arsitek, Dewan Aristek Indonesia (DAI) secara mandiri dan independen memiliki tugas untuk membantu pemerintah dalam penyelenggaraan keprofesian arsitek. Sebagaimana kita ketahui, arsitek memiliki peran yang sangat penting, yaitu melakukan berbagai pembangunan infrastruktur dari Sabang sampai Merauke, di mana masing-masing daerah memiliki struktur bangunan yang berbeda. Tanpa peran Arsitek, bangunan konstruksi hanya akan menjadi beton dan besi yang dipasang tanpa mempunyai nilai tambah atau estetika.
Untuk itu, penting sekali jika profesi ini memiliki sertfikat keahlian guna memberi perlindungan dan kepastian hukum bagi arsitek itu sendiri dan juga pengguna jasa arsitek.
Post a Comment for "Cara Mudah Mengajukan STRA Arsitek Pasti Lolos"