Separator jalan adalah pemisah jalur yang merupakan bagian dari jalan, namun tidak dapat dilalui oleh pengguna jalan (kendaraan). Bentuk dari separator adalah memanjang sejajar dengan jalan.
Jika dilihat fungsi dan bentuknya, separator termasuk ke dalam jenis marka jalan. Untuk selengkapnya mengenai fungsi, peraturan terkait separator jalan dan juga ukuran/dimensinya, silahkan baca selengkapnya pada penjelasan di bawah ini.
Apa itu Separator Jalan?
Separator jalan atau bukaan pemisah jalur adalah bangunan beton yang ditinggikan berbentuk memanjang sejajar jalan dan berfungsi untuk memisahkan jalur lambat dan jalur cepat.
Fungsi Separator Jalan
Sebagai pembagi lajur atau jalur, separator jalan pada umumnya berfungsi untuk mengatur lalu lintas dengan jangka waktu sementara dan membantu untuk melindungi pengendara, pejalan kaki dan pekerja dari daerah yang berpotensi tinggi dapat menimbulkan kecelakaan.
Separator jalan dimaksudkan untuk meningkatkan keselamatan, kelancaran, dan kenyamanan pengguna jalan maupun lingkungan jalan itu sendiri. Adapun selengkapnya mengenai fungsi separator jalan adalah:
- Pemisah jalur lalu lintas yang berbeda fungsi
- Melayani lalu lintas yang akan berpindah jalur cepat ke jalur lambat atau sebaliknya.
- Untuk mempertahankan pemanfaatan jalur lalu lintas sesuai dengan fungsi jalannya.
- Bila diperlukan dapat digunakan untuk penempatan fasilitas pendukung lalu lintas.
Peraturan Tentang Separator Jalan
Pengaplikasian separator jalan ini dapat merujuk pada acuan peraturan sebagai berikut:
- UU No. 13 Tahun 1980 tentang Jalan
- UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- PP No. 26 Tahun 1985 tentang Jalan
- PP No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.
- SNI 03-2442-1991, mengenai Spesifikasi Kereb Beton untuk Jalan
- SNI 03-2444-2002, mengenai Spesifikasi Bukaan Pemisah Jalur (Separator)
- ASSHTO 2001, A Policy on Geometric Design of Highways and Streets.
Ukuran Dimensi Separator Jalan
Sesuai dengan fungsinya, yaitu untuk membatasi dua jalur lalu lintas dalam satu arah dan berlainan fungsi, maka separator harus dibatasi dengan batasan-batasan yang jelas, terutama bisa dilihat oleh pengguna jalan yang mengemudikan kendaraan bermotor. Batasan yang jelas ini berperan penting agar pengendara tidak melalui separator tersebut.
Oleh karenanya, dalam pembuatan separator harus diperhatikan ukuran/dimensinya, yaitu:
- Memiliki beda tinggi dengan perkerasan jalan
- Tinggi separator antara 18cm dan 25cm
- Sisi luar separator jalan harus dilengkapi kereb
- Sisi luar jalur tepian dilengkapi marka membujur garis utuh
- Kereb dengan sudut permukaan luar berbentuk lengkung dengan kemiringan vertikal sisi luar 1:7.
Itulah ulasan mengenai apa itu separator jalan, fungsi, acuan dan ukuran/dimensi pembuatannya. Semoga bermanfaat, ya.
Post a Comment for "Apa itu Separator Jalan? Ini Fungsi, Aturan, dan Dimensinya"