Fungsi lampu lalulintas adalah alat pengatur hak berjalan bagi pergerakan lalulintas (termasuk pejalan kaki) secara bergantian di pertemuan jalan. Pengaturan ditunjukkan dengan tiga aspek warna yaitu merah, kuning dan hijau. Menurut MUTCD (Manual on Uniform Traffic Control Devices), tujuan sistem sinyal lalulintas (lampu lalulintas) adalah sebagai berikut :
- Menciptakan pergerakan dan hak berjalan secara bergantian dan teratur sehingga dapat meningkatkan daya dukung simpang atau melayani arus lalulintas,
- Dapat dilaksanakan hierarki jalan yang pada umumnya jalan utama mendapatkan perlambatan (delay),
- Pengaturan prioritas bagi jenis kendaraan tertentu (misalnya angkutan umum) dapat dilaksanakan,
- Menciiptakan celah (gap) dari arus kendaraan yang padat, untuk memberikan hak berjalan bagi arus lalulintas (seperti sepeda, pejalan kaki) memasuki persimpangan iring-iringan (platoon) pada arus lalulintas yang padat,
- Mengurangi terjadinya kecelakaan dan keterlambatan lalulintas,
- Memberikan mekanisme pengaturan lalulintas yang lebih efektif dan murah dibandingkan dengan cara-cara manual,
- Mengurangi tenaga polisi dan menghindarkan polisi dari polusi udara, kebisingan, dan resiko kecelakaan,
- Memberikan rasa percaya kepada pengemudi bahwa hak berjalannya terjamin dan menumbuhkan sikap disiplin
Kesalahan perancangan dan pengoperasian lampu lalulintas berakibat sebagai berikut :
- Terjadinya kelambatan (delay) yang tidak perlu,
- Kelambatan yang tidak perlu menyebabkan dilanggarnya pengaturan lampu lalulintas oleh pengemudi,
- Meningkatnya kecelakaan seperti tabrakan rear-end dan tabrakan yang melibatkan kendaraan belok kanan apabila lampu panah hijau tidak ada,
- Kapasitas pertemuan jalan berkurang sebagai akibat dari meningkatnya rasio antara siklus hijau yang dikarenakan bertambah banyaknya fase lampu lalulintas,
- Kelambatan dan antrian kendaraan yang panjang merugikan pemakai jalan, berupa pemborosan energi, meningkatnya polusi udara maupun kebisingan.
Beberapa alasan mengapa digunakan lampu lalulintas
- Menghindarkan kemacetan simpang akibat adanya konflik arus lalulintas,
- Memberi kesempatan kepada kendaraan dan pejalan kaki dari jalan minor untuk memotong jalan utama,
- Mengurangi tingkat kecelakaan lalulintas dan tundaan lalulintas
- Memberikan mekanisme pengaturan lalulintas yang efektif dan murah dibandingkan dengan pengaturan manual.
Menurut HCM (Highway Capacity Manual) 1985 pengoperasian lampu lalulintas ada tiga pengaturan yaitu :
1. Pengatuan waktu yang tetap (time-preset operation or time-preset signal)
- Waktu siklus dan fase diatur secara tetap
- Keuntungan, tidak perlu mengganti siklus karena tiap hari volume lalulintas rata-rata sama
- Kerugian, bila volume lalulintas pendekat besar akan berakibat tundaan lama
- Kerugian, bila volume lalulintas pendekat lainnhya rendah akan berakibat waktu menunggu lebih lama meskipun fase pendekat lain sudah habis.
2. Pengaturan sinyal semi aktuasi (semi-actuated operation or semi-actuated signal)
- Sesuai untuk simpang pada pertemuan jalan minor atau penyeberangan pejalan kaki dengan jalan utama,
- Jalan utama selalu berisyarat hijau sampai alat deteksi pada jalan minor memberikan isyarat adanya kendaraan yang datang pada salah satu atau kedua sisi jalan utama tersebut,
- Detektor dipasang pada jalan minor sehingga bila ada arus yang akan melintasi simpang, arus pada jalan utama akan dihentikan untuk memberikan kesempatan lewat,
- Kerugiannya, bila arus lalulintas dari jalan minor tinggi maka kelancaran arus jalan utama terganggu.
3. Pengaturan sinyal aktuasi penuh (full actguated operation)
- Semua fase lampu diatur penuh oleh detector
- Fase berubah otomatis bergantung volume kendaraan menuju simpang
- Pengaturan paling efektif pada jalan-jalan yang volume lalulintas hampir sama
Post a Comment for "Sistem Sinyal Lalulintas"