Klasifikasi Jalan

Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah,  di  bawah  permukaan tanah  dan/atau  air,  serta  di  atas  permukaan air,  kecuali  jalan  kereta  api,  jalan  lori,  dan jalan kabel.


Berikut ini adalah jenis-jenis jalan :



  1. Jalan umum : jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum

  2. Jalan khusus : jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri

  3. Jalan tol : jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol


Menurut UU No.38 Tahun 2004, klasifikasi jalan dibedakan menjadi 4, yaitu :


Klasifikasi jalan sesuai peruntukannya



  1. Jalan Umum (dikelompokkan lagi menurut fungsi, status, dan kelas)

  2. Jalan Khusus, bukan diperuntukan bagi lalulintas umum dalam rangka distribusi barang dan jasa


Klasifikasi jalan menurut jaringannya



  1. Jaringan jalan  primer : sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan.

  2. Jaringan jalan sekunder : sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan.


Klasifikasi jalan sesuai fungsinya



  1. Jalan Arteri : melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.

  2. Jalan Kolektor : melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.

  3. Jalan Lokal : melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.

  4. Jalan Lingkungan : melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.


Klasifikasi jalan menurut statusnya



  1. Jalan Nasional : merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.

  2. Jalan Provinsi : merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antaribukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.

  3. Jalan Kabupaten : merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk jalan Nasional dan jalan Provinsi, yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antar ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.

  4. Jalan Kota : jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota.

  5. Jalan desa : merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.


Post a Comment for "Klasifikasi Jalan"